Sebab-sebab,Kategori Hukum membatalkan Puasa dan Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan | Weyaweyo 2018
Sebab-sebab batal puasa,kategori Hukum membatalkan puasa dan hal-hal yang tidak membatalkan puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan. Gambar dari internet |
Batal Puasa Romadhon
FASLUN. YABTHULU AS-SHOUMU BI-RIDDATIN WA HAIDHIN WA NIFASIN AU WILADATIN WA JUNUNIN WALAU LAHDHATAN WA BI-IGHMAIN WA SUKARIN TA’ADDA BIHI IN ‘AMMA JAMI’ AN-NAHARI
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Puasa bisa dibatalkan dengan sebab murtad, haid, nifas, atau menggendung anak
Kategori Hukum Membatalkan Puasa
FASLUN. AL-IFTHORU FI ROMADHONA ARBA’ATU ANWA’IN. WAJIBUN KAMA FI AL-HAIDL WA NUFASA’. WA JAIZUN KAMA FI AL-MUSAFIR WA AL-MARIDL. WALA WALA KAMA FI AL-MAJNUN. WA MUHARROMUN KAMAN AKKHORO QODHUA ROMADHONA MA’A TAMAKKUNIHI HATTA DHOQO AL-MAQTU ‘ANHU.
WA AQSAMU AL-IFTHARI ARBA’ATUN AYDHON. MA YALZAMU FIHI AL-QODHOU WA AL-FIDYATU WA HUWA ITSNANI, AL-AWWAL AL-IFTHOR LI-KHAUFIN ‘ALA GHOERIHI, WA AT-TSANI AL-IFTHOR MA’A TA’KHIRI QODHOIN MA’A IMKANIHI YA’TIYA ROMADHONUN AKHOR. ATSANIHA MA YALZAMU FIHI AL-QODHO’ DUNA AL-FIDYAH WAHUA YUKATSIRU KAL-MUGHMA ‘ALAIHI, WA TSALITSUHA MA YALZAMU FIHI AL-FIDYATU DUNA AL-QODO’ WA HUAS SYAIKHUN KABIRUN. WA ROBI’UHA LA WA LA WA HUA AL-MAJNUNU AL-LADZI LAM YA’TAD BI-JUNUJIHI.
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Berbuka puasa di bulan Ramadhan terdapat empat keadaan dan hukum. Pertama, berbuka puasa adalah wajib sebagaimana perempuan yang sedang mengalami menstruasi (haid) dan perempuan yang mengalami nifas. Kedua, berbuka puasa adalah diperbolehkan sebagimana orang yang dalam keadaan diperjalanan (musafir) dan orang yang sedang sakit. Ketiga, berbuka puasa yang tidak diwajibkan dan juga tidak diperbolehkan yaitu bagi orang gila. Keempat, berbuka puasa diharamkan bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan padahal ia punya banyak kesempatan waktu yang sangat luas sampai waktu untuk meng-qadha semakin menyempit.
Setelah membahas berbagaimacam hukum berbuka puasa di bulan ramadhan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi seseorang. Selanjutnya menjelaskan konsekwensi dan hukuman apa yang setimpal bagi orang yang berbuka puasa di bulan ramadhan, setidaknya ada empat juga konsekwensi bagi hukuman orang yang berbuka puasa tersebut. Pertama, wajib meng-qadha sekaligus bayar fidyah (denda) bagi dua jenis penyebab berbuka puasa, yaitu 1). Berbuka puasa disebabkan takut pada ancaman orang lain, dan 2). Berbuka puasa serta dalam menunaikan qadha-nya diakhirkan sampai menjelang bulan ramadhan yang lain, padahal ia memiliki waktu yang cukup luas untuk memenuhinya.
Kedua, wajib qadha tapi tidak wajib membayar fidyah, dan jenis inilah yang paling banyak. Seperti orang yang terserah penyakit epilepsi (ayan) pada waktu berpuasa, orang yang lupa niat, dan orang-orang yang berbuka puasa secara sembrono semaunya (sendiri) kecuali berbuka puasa disebabkan jima’.
Ketiga, wajib membayar fidyah tapi tidak wajib qadha puasa, seperti orang yang sudah tua rentah yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa sepanjang masanya.
Keempat, tidak diwajibkan membayar fidyah dan juga tidak diwajibkan qadha puasa, yaitu anak kecil yang belum baligh, orang gila yang penyebab kegilaannya tidak dikarenakan penyebab yang sembarangan dan semaunya sendiri, dan orang kafir asli.
Berkaitan dengan konsekwensi bagi orang yang berbuka puasa disebabkan ada udzur tertentu, sebagaimana Allah berfirman:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)
Yang Tidak Membatal Puasa
FASLUN. AL-LADZI LA YUFTHIRU MIMMA YASHILU ILA AL-JAUFI SAB’ATU AFRODIN, MA YASHILU ILA AL-JAUF BI-NISYANIN AU JAHLIN AU IKROHIN WA BI-JIRYANI RIQIN BI-MA BAYNA ASNANIHI WA QOD ‘AJIZA ‘AN MAJJIHI LI-‘UDZRIHI.
WA MA WASHOLA ILA AL-JAUF WA KANA GUBARA THORIQIN WA MA WASHOLA ILAIHI WA KANA GURBALATA DAQIQIN ATU DUBABAN THAIRAN AU NAHWAHU.
WA AL-LAHU A’LAM BI AS-SHOWAB. NAS’ALU AL-LAHA AL-KARIM BI-JAHI NABIYYIHI AL-WASYIM AN YUKHRIJADI MIN AD-DUNYA MUSLIMAN WA WALIDAYYA WA AHIBBA’Y WA MAN ILAYYA INTAMA WA AN YAGHFIROLY WA LAHUM MUQHIMATIN WA LAMAMA WA SHOLA ALLOHU ‘ALA SAYYIDINA MUHAMMAD IBNU ‘ABDULLAHI BIN ‘ABDU AL-MUTHALLIBI BIN HASYIM BIN ‘ABDU MANAFIN WA ROSULI AL-MALAHIM HABIBI ALLAH AL-FATIH AL-KHOTIM WA ALIHI WA SOHBOHI AJMA’IN WA AL-HAMDU LILLAHI ROBBI AL-‘ALAMINA.
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Ada tujuh kondisi atau keadaan yang menyebabkan tidak membatalkan puasa segenap sesuatu yang sampai dan masuk ke dalam perut seseorang. Pertama, dengan sebab lupa. Sebagaimana hadits Nabi yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang lupa bahwa ia adalah orang yang sedang berpuasa, kemudian makan atau minum maka orang itu harus tetap melanjutkan dan menyempurnakan puasanya, sedangkan makanan dan minuman yang tertelah adalah pemberian Allah bagi dirinya”, diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dan hadits tersebut termasuk hadits sahih.
Kedua, dengan sebab tidak tahu. Ketiga, dipaksa agar makan atau minum.
Keempat, mengalirnya ludah yang ada di antara sela-sela gigi dan tidak mampu untuk meludahkan atau mengeluarkannya disebabkan ada udzur. Berbeda dengan riak atau dahak yang dapat dikeluarkan dengan mudah, maka harus dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Demikian juga semisal ada sisa-sisa Kopi di dalam mulut, lidah dan gigi seseorang yang kebetulan minum kopi menjelang fajar, maka sisa-sisa Kopi itu harus dikeluarkan dari mulutnya sampai tidak tersisa.
Kelima, debu jalanan yang masuk ke dalam perut, baik debu yang suci atau najis—meskipun najis mughalladhah maka tidak membatalkan puasa.
Keenam, debunya gelepung atau tepung terigu atau aci yang berterbangan masuk ke dalam perut seseorang maka tidak membatalkan puasa.
Ketujuh, lalat atau nyamuk dan sesamanya yang terbang memasuki mulut seseorang kemudian tertelan, maka tidak membatalkan puasa sebab susah untuk dihindarinya.
Akhir kata sebagai kata penutup (epilog) kitab as-Safinah an-Najah ini, penulis kitab ini mengatakan dengan penuh kerendahan hatinya bahwa hanya Allah yang maha mengetahui hakikat kebenaran. Kami memohon kepada Allah, dengan ditempatkan bersama Nabi dan para rasulNya yang agung, agar Allah mengeluarkan kami dari dunia dalam keadaan muslim, demikian juga kedua orang tua, dan kami berharap supaya Allah memberikan maaf dan ampunannya pada kami, para kekasih dan orang-orang yang sebangsa dan setanah air dengan kami atas dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil yang telah kami perbuat.
Comments
Post a Comment
Silahkan komentari dengan sopan dan sesuai tema terkait